Iklan mie sedap yang kontroversial

Iklan mie sedap yang kontroversial

Iklan mie sedap dituding mengajarkan kebohongan pada pesan iklannya.. Coba lihat ini :


versi pertama


versi kedua, agak berbeda, disini ada adegan si anak bilang "aku ga punya papa....", selebihnya sama ama yang diatas, cuma kualitasnya ga bagus2 amat, tapi secara umum sama....
versi kedua adalah versi yang ditayangkan di Televisi


versi kedua adalah versi yang ditayangkan di Televisi


KPI Pusat Himbau TV Tidak Tayangkan Iklan Mie Sedap Versi Kerja BaktiKomisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menduga adanya pelanggaran pada program Iklan Mei Sedap yang tayang di beberapa stasiun televisi pada Juni 2010. Dugaan pelanggaran tersebut adalah adanya peran seorang anak yang menimbulkan kesan bagi khalayak mengajarkan anak melakukan perbuatan bohong.

Karenanya, KPI Pusat menghimbau semua stasiun televisi yang telah menayangkan iklan tersebut untuk tidak lagi menayangkan kembali sampai dilakukannya perbaikan sesuai P3 dan SPS KPI tahun 2009 dan Etika Pariwara Indonesia (EPI).

Dalam surat himbauan yang dilayangkan kemarin, Selasa 29 Juni 2010, KPI Pusat menjelaskan tentang aturan yang dinilai di langgar iklan Mie Sedap yakni Pasal 49 ayat (1) SPS KPI yang menyatakan soal kewajiban berpedoman pada EPI. Dalam EPI Bab III, A. 3.1.2 menyebutkan bahwa iklan tidak boleh memperlihatkan anak-anak dalam adegan-adegan yang menyesatkan atau tidak pantas dilakukan oleh mereka.

Disamping itu, menurut KPI Pusat dalam surat himbauanya yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Dadang Rahmat Hidayat, program iklan Mie Sedap tersebut tidak sesuai dengan klasifikasi anak sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 38 ayat (4) huruf (b) SPS KPI tahun 2009.

Sebelumnya, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Barat (Kalbar) pernah meminta seluruh stasiun TV untuk tidak menayangkan iklan Mie Sedap versi kerja bakti. Dalam iklan tersebut ditayangkan adegan seorang anak berbohong demi kepentingan orang tuanya.

Dalam suratnya ke seluruh stasiun TV tertanggal 23 Juni 2010, tayangan iklan ini dinilai melanggar pasal 10 Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) yang berbunyi Lembaga Penyiaran wajib memperhatikan dan melindungi kepentingan anak-anak, remaja dan atau perempuan serta pasal 49 ayat (3) huruf h dan Standar Program Siaran (SPS) yang berbunyi program siaran dilarang menayangkan hal-hal yang bertentangan dengan kesusilaan masyarakat dan nilai-nilai agama.

Untuk itu, dalam surat teguran tersebut, Ketua KPID Kalbar, Faizal Riza, meminta semua stasiun TV untuk segera melakukan perbaikan dan tidak lagi menayangkan iklan sejenis. Red/RG [ZenkO]
Previous Post
Next Post

post written by:

Kesuksesan itu tidak ada yang gratis, semua butuh pengorbanan. Kesabaran bisa menjadi sahabat kesuksesan.